Selamat Datang

Selamat Datang ... Terima kasih telah berkunjung ke Blog Gugus AKT .

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU GUGUS ANTASAN KECIL TIMUR 
KECAMATAN BANJARMASIN UTARA
KOTA BANJARMASIN


BAB I

UMUM

Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.

Pasal 2
Visi Misi
A. Visi KKG

TERWUJUDNYA KOMPETENSI GURU YANG BERMUTU, MEMILIKI KEMAMPUAN (ABILITY) DALAM BENTUK PENGETAHUAN (KNOWLEDGE), SIKAP (ATTITUDE) DAN KETERAMPILAN (SKILL) YANG SESUAI DENGAN BIDANG PEKERJAANNYA.

B. Misi KKG

1.    Meningkatkan kompetensi profesional guru yang memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai metode di dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.
2.    Meningkatkan kompetensi kemasyarakatan guru yang mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas.
3.    Meningkatkan kompetensi personal guru yang memiliki kepribadian yang mantap dan patut diteladani.



D. Tujuan KKG

1.    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi profesi, akademik, sosial dan personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat kkg.
2.    Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran di sekolah.
4.    Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
5.    Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
6.    Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
BAB II

ORGANISASI

Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
A.    Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus Antasan Kecil Timur  Kecamatan Banjarmasin Utara terdiri dari :
1.    Penasehat yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan  Banjarmasin Utara
2.    Pembina  yaitu Pengawas TK/SD Gugus Antasan Kecil Timur
3.    Pelindung yaitu Ketua KKKS Gugus Antasan Kecil Timur
4.    Ketua
5.    Wakil Ketua
6.    Sekretaris
7.    Bendahara
8.    Staf Ahli
9.    Guru Pemandu Bidang Studi
10.    Anggota

B.    Susunan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus Antasan Kecil Timur  Kecamatan Banjarmasin Utara terdiri dari:
1.    Satu orang Ketua
2.    Satu Wakil Ketua
3.    Satu orang Sekretaris
4.    Satu orang Bendahara
5.    Satu orang Staf Ahli.
6.    Tiga Orang Ketua Bidang
7.    Satu Orang Tutor Inti


C.    Fungsi organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus Antasan Kecil Timur  Kecamatan Banjarmasin Utara  yaitu:
1.    Bengkel kerja para guru di Gugus Antasan Kecil Timur  Kecamatan Banjarmasin Utara
2.    Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Gugus Antasan Kecil Timur .

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1.    Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2.    Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara Voting.
3.    Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu suara.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
1.    Seluruh guru yang ada di wilayah Gugus Antasan Kecil Timur  Kecamatan Banjarmasin Utara otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus Antasan Kecil Timur .
2.    Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.

BAB IV
Program Kerja

Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
1.    Rancangan Program Kerja KKG disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKG.
2.    Program kerja KKG difokuskan pada peningkatan Kompetensi guru demi peningkatan prestasi siswa.



Pasal 6
Jenis Program Kerja
A.    Program KKG Jangka Panjang (4 Tahun)
Program Rutin
• Diskusi permasalahan pembelajaran.
• Penyusunan pemetaan tema standar kompetensi dan kompetensi dasar
• Penyusunan silabus
• Penyusunan program tahunan
• Penyusunan program semester
• Penyusunan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
• Pembuatan alat peraga
• Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.
• Penyusunan rubrik penilaian
• Membahas berbagai metode pembelajaran
• Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
• Pelatihan penggunaan media pembelajaran SEQIP dan MEQIP
• Pendampingan pelaksanaan pembelajaran di kelas
• Penyusunan kisi-kisi soal semester
• Penyusunan soal-soal try out UASBN
• Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
• Mengadakan studi banding ke sekolah-sekolah yang berprestasi

Program Pengembangan
• Pelatihan penetapan perhitungan angka kredit
• Pelatihan penyusunan portofolio sertifikasi guru
• Pelatihan tentang Penelitian Tindakan Kelas
• Pelatihan Penulisan karya tulis ilmiah
• Seminar (Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
• Penerbitan jurnal KKG
• Penyusunan website KKG
• Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)
• Lesson study

Program KKG Jangka Pendek (1 Tahun)

Program Rutin

• Diskusi permasalahan pembelajaran.
• Penyusunan pemetaan tema standar kompetensi dan kompetensi dasar
• Penyusunan silabus
• Penyusunan program tahunan
• Penyusunan program semester
• Penyusunan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
• Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.
• Penyusunan rubrik penilaian
• Membahas berbagai metode pembelajaran
• Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
• Pelatihan penggunaan media pembelajaran SEQIP dan MEQIP
• Pendampingan pelaksanaan pembelajaran di kelas
• Penyusunan kisi-kisi soal semester
• Penyusunan soal-soal try out UASBN
• Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.

Program Pengembangan

• Pelatihan penetapan perhitungan angka kredit
• Pelatihan penyusunan portofolio sertifikasi guru
• Penerbitan jurnal KKG
• Penyusunan website KKG
• Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)






BAB V
Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan KKG berasal dari :
1.    Iuran Anggota
2.    Bantuan Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKG.
BAB VI
Pelaporan
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu persemester Kepada Unit Pelaksana Teknis DinasPendidikan Kecamatan Banjarmasin Utara

 Ditetapkan di     : Banjarmasin
 Tanggal     : 14 September 2013

KKG GUGUS ANTASAN KECIL TIMUR
KECAMATAN BANJARMASIN UTARA
KOTA BANJARMASIN
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN


Ketua,




Zainal Abidin.S.Pd.I
NIP. 19810403 200903 1001
    Sekretaris,




Hendra Purwanto.S.Pd
NIP. 19830613 200903 1002

Mengetahui :
Ketua KKKS Gugus Antasan Kecil Timur
Kecamatan Banjarmasin Utara



Yuni Chandra Dewi.S.Pd
NIP. 19720628 199303 2005

Menyetujui :
Kepala Unit Pelaksana Teknis  Pendidikan
Kecamatan Banjarmasin Utara



Dra.Magfirah. M.Pd
NIP. 19621026 198503 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar